Correct Article 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
(1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi keahlian khusus yang tidak diperoleh dari program studi di perguruan tinggi atau di Ma’had Aly; atau
b. memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh.
(2) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu untuk pemenuhan Kualifikasi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi keahlian tertentu;
b. telah menempuh Pendidikan Pesantren berbasis kitab kuning paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c. memiliki pengalaman mengajar selama 5 (lima) tahun setelah lulus jenjang pendidikan ulya.
(3) Kompetensi keahlian khusus bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan:
a. kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau
b. kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas.
(4) Kompetensi keahlian tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan:
a. kompetensi keahlian spesifik yang diperoleh dari pengalaman kerja; dan/atau
b. kompetensi keahlian yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan tempat bertugas.
Your Correction
