Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pengalaman kerja. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu. (4) Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik: a. calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; dan b. calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren, yang belum memenuhi Kualifikasi akademik.
Your Correction