Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan atau transfer SKS. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly. (3) Penyusunan pedoman RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.
Your Correction