Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
(1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh Ma’had Aly yang terasesmen.
(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi.
(3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh Ma’had Aly dengan hasil Asesmen paling rendah mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
Your Correction
