Correct Article 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling rendah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program marhalah ula atau paling rendah lulus pendidikan jenjang marhalah ula atau yang sederajat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program marhalah tsaniyah; dan
b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan takhasus pada Ma’had Aly yang akan ditempuh.
Your Correction
