Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. paling rendah lulus jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program sarjana atau paling rendah lulus pendidikan sarjana untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program magister; dan
b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada PTK yang akan ditempuh.
Your Correction
