Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: a. program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; b. takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya; c. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau d. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk transfer SKS. (4) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan dalam bentuk perolehan SKS.
Your Correction