Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Current Text
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial.
(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
a. program studi pada perguruan tinggi sebelumnya;
b. takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya;
c. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
d. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk transfer SKS.
(4) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan dalam bentuk perolehan SKS.
Your Correction
