Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Unpenkom menyampaikan laporan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. identitas dan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi; b. tujuan penilaian; c. target jabatan; d. jumlah Asesi; e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan f. metode penilaian yang digunakan.
Your Correction