Correct Article 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Laporan individual hasil Penilaian Kompetensi ditandatangani oleh Kepala Unpenkom atau penanggung jawab pada tim penyelenggara Penilaian Kompetensi.
(2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil potensi;
c. profil kompetensi;
d. kekuatan dan area pengembangan;
e. rekomendasi hasil penilaian;
f. saran penempatan; dan
g. saran pengembangan.
(3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(4) Kepala Unpenkom menyampaikan laporan hasil Penilaian Kompetensi kepada Unit Pengguna atau Instansi Pengguna setelah pelaksanaan Penilaian Kompetensi berakhir.
(5) Hasil Penilaian Kompetensi berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Your Correction
