Correct Article 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas:
a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan
c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
(2) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas:
a. optimal, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh);
b. cukup optimal, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh); dan
c. kurang optimal, apabila persentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
Your Correction
