Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN. (2) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengisian jabatan; dan b. pemetaan jabatan.
Your Correction