Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar, yang terbagi atas:
a. area Asesi; dan
b. area asesor.
(2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau, paling sedikit terdiri atas:
a. 6 (enam) ruang individu;
b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan
c. 1 (satu) ruang diskusi.
(3) Area asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memiliki:
a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah;
b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
c. ruang pertemuan/rapat asesor; dan
d. ruang kerja asesor.
Your Correction
