Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kebutuhan pengembangan metode Penilaian Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat dilakukan metode Penilaian Kompetensi berkelanjutan. (2) Metode Penilaian Kompetensi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengantisipasi metode yang akan datang. (3) Alat ukur yang digunakan dalam metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengembangan dari alat ukur yang ada dan proses pengadministrasiannya dapat dilakukan secara manual atau menggunakan media teknologi informasi/elektronik. (4) Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan menggunakan media teknologi informasi secara komprehensif dan bersifat massal hanya dapat dilakukan untuk paling tinggi Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setara.
Your Correction