Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur dalam metode assessment center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Kompetensi; dan
c. tes psikologi.
(3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. presentation;
d. case analysis;
e. leaderless group discussion;
f. role play;
g. business games; dan
h. fact finding.
(4) Alat ukur metode penilaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah Penilaian Kompetensi.
Your Correction
