Correct Article 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Metode kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) Simulasi tingkat kompleks.
(2) Metode kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi JPT utama dan JPT madya menjadi kewenangan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Your Correction
