Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Metode sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang Wawancara Kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 1 (satu) Simulasi tingkat sederhana.
(2) Metode sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara.
Your Correction
