Correct Article 14
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Tester sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. Psikolog atau lulusan sarjana psikologi; dan
b. menguasai alat tes psikologi dan interpretasi tes psikologi.
(2) Dalam hal tidak tersedia tester yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan tester dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi lain.
Your Correction
