Correct Article 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. ketua tim Penilaian Kompetensi;
b. Admin Penilaian Kompetensi;
c. asesor;
d. tester; dan
e. tenaga pendukung.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan Simulasi presentasi.
(3) Rincian tanggung jawab, peran, dan tugas tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
