Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi ASN.
Your Correction