Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan; b. tim Penilaian Kompetensi; c. metode dan alat ukur; dan d. fasilitas.
Your Correction