Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia organisasi Unpenkom berasal dari tim kerja yang membidangi asesmen dan pengembangan pegawai. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pimpinan; b. asesor; dan c. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan. (3) Pimpinan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu ketua tim penyelenggara kompetensi. (4) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari atas: a. Asesor SDM Aparatur ahli utama; b. Asesor SDM Aparatur ahli madya; c. Asesor SDM Aparatur ahli muda; d. Asesor SDM Aparatur ahli pertama; dan/atau e. calon Asesor SDM Aparatur. (5) Tenaga bidang administrasi/kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Jabatan Fungsional; dan b. Jabatan Pelaksana yang membidangi kepegawaian, informatika, kearsipan, keuangan, dan kerumahtanggaan.
Your Correction