Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unpenkom menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan Unpenkom;
b. perencanaan, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi;
c. penyiapan dan pengelolaan tim Penilaian Kompetensi;
d. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
e. perancangan, pengembangan, dan evaluasi sistem informasi Penilaian Kompetensi;
f. pengelolaan data dan dokumen Penilaian Kompetensi;
g. pelaksanaan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi;
h. pengelolaan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi;
i. pelaksanaan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi.
Your Correction
