Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Unpenkom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas menyelenggarakan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN pada Kementerian.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unpenkom dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi bagi Pegawai ASN pada Unit Pengguna atau Instansi Pengguna.
(3) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi JPT utama dan JPT madya dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.
Your Correction
