Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unpenkom.
(2) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unpenkom tingkat pusat; dan
b. perwakilan Unpenkom.
(3) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada JPT madya bidang kesekretariatan.
(4) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabat secara ex-officio oleh JPT pratama yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(6) Unpenkom sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
