Correct Article 36
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan mengenai penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis yang diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 239);
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 925); dan
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2022 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1256),
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
