Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peralihan tugas pelaksanaan penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction