Correct Article 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
Rincian tahapan dan instrumen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
