Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini serta memastikan pemanfaatan hasil oleh Unit Pengguna atau Instansi Pengguna. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilakukan oleh kepala Unpenkom atau tim kerja penyelenggaraan Penilaian Kompetensi. (3) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan per semester atau sesuai dengan kebutuhan. (4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan b. penggunaan/pemanfaatan hasil Penilaian Kompetensi.
Your Correction