Correct Article 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. pengarahan Asesi;
b. pengambilan data;
c. analisis hasil;
d. pengolahan data;
e. integrasi data;
f. hasil dan pelaporan; dan
g. umpan balik.
(2) Pelaksanaan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, atau lembaga penyelenggara Penilaian Kompetensi yang sudah terakreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Your Correction
