Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi: a. pengarahan Asesi; b. pengambilan data; c. analisis hasil; d. pengolahan data; e. integrasi data; f. hasil dan pelaporan; dan g. umpan balik. (2) Pelaksanaan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, perguruan tinggi, atau lembaga penyelenggara Penilaian Kompetensi yang sudah terakreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Your Correction