Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan untuk: a. menentukan target jabatan yang dinilai; b. menentukan metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai; c. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien; d. membuat jadwal tugas asesor; e. menyiapkan kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan; dan f. menyiapkan format laporan Penilaian Kompetensi.
Your Correction