Correct Article 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
Tahapan perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan untuk:
a. menentukan target jabatan yang dinilai;
b. menentukan metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai;
c. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien;
d. membuat jadwal tugas asesor;
e. menyiapkan kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan; dan
f. menyiapkan format laporan Penilaian Kompetensi.
Your Correction
