Correct Article 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
Tahapan perencanaan penilaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dan tahapan persiapan pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan tahapan sebelum pelaksanaan Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh tim Penilaian Kompetensi.
Your Correction
