Correct Article 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Tahapan pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan tahapan permohonan dari unit organisasi pada Kementerian atau Instansi Pengguna untuk dilaksanakan Penilaian Kompetensi.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi.
(3) Dalam hal Sistem Informasi Penilaian Kompetensi belum tersedia, pengusulan dilakukan dengan cara menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Unpenkom.
(4) Dalam hal terdapat kebutuhan, penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dapat dilaksanakan tanpa melalui tahapan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
