Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. perencanaan penilaian; c. persiapan pelaksanaan; d. pelaksanaan; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction