Correct Article 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Current Text
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengusulan;
b. perencanaan penilaian;
c. persiapan pelaksanaan;
d. pelaksanaan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
