Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Dewan Pengawas adalah organ badan layanan umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan badan layanan umum.
8. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
9. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran badan layanan umum.
10. Rencana Strategis Bisnis yang selanjutnya disingkat RSB adalah dokumen rencara lima tahunan yang disusun mengacu kepada rencana strategis Kementerian Agama.
11. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang
merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
13. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
14. Dewan Kehormatan yang selanjutnya disingkat DK adalah komite Universitas yang menjalankan fungsi penegakan etika akademik, moral, dan disiplin sivitas akademika.
15. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
16. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
17. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Program Magister, Program Doktor, dan/atau Program Spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
18. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
19. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
20. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
21. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi.
22. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
23. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Universitas.
24. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
25. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
26. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
27. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
28. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
29. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
30. Warga kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
31. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
33. Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Islam pada Kementerian.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan atau kain polos warna hitam (kode gradasi # 000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan atau kain berwarna hitam (kode gradasi # 000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (flooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna hijau (gradasi kode # 008001) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing bendera Fakultas dan program Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi # 000000),
berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna bendera Universitas, Fakultas danprogram Pascasarjana);
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi # FFD700);
d. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih (kode gradasi # F5F5F5);
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sama dengan bendera Fakultas;
f. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi # FFD700);
dan
g. samir merupakan leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode gradasi # 008001) bergaris hitam (kode gradasi # 000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan baik program Sarjana dan Pascasarjana, maupun program profesi dan vokasi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, program
Sarjana berbentuk segi empat, Magister (S2) berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), Doktor berbentuk segi tiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna emas (kode gradasi # FFD700).
(9) Jaket resmi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna biru (kode gradasi #0000FF), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.