Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Current Text
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan dari indikator:
a. jumlah umat sesuai komposisi agama;
b. ragam permasalahan keberagamaan; dan
c. luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran.
(2) Jumlah umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok usia sasaran sesuai ragam masalah yang menjadi target kerja sesuai perencanaan kinerja Penyuluh Agama.
(3) Ragam permasalahan keberagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat substansi pembinaan sejumlah dan ditetapkan kategori usia 5 (lima) sampai dengan 50 (lima puluh) tahun.
(4) Luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan rerata jumlah kelompok sasaran yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Agama dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
