Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan dengan cara Persentase Kontribusi dikalikan volume Beban Kerja dibagi SKR dari masing- masing jenjang jabatan.
Your Correction