Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA No Hasil/Obyek (Sub Unsur) Jenjang Kegiatan Waktu Rata2 Konstribusi SKR 1 Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan Pertama Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat I. 18,00 50% 9,42 Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat I. 12,00 Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran. 10,00 Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media cetak dan digital (naskah/slide/flayer/ infograpis/poster/booklet/ rekaman audio/video). 6,00 Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat I. 12,00 Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat I. 2,00 Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi/media sosial/radio/televisi tentang keagamaan dan pembangunan. 1,00 Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat I. 5,00 Jumlah 66,00 Muda Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat II. 12,00 35% Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II. 10,00 Mengolah dan merekap hasil inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran. 8,00 Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat II dalam bentuk media cetak dan digital (naskah/slide/flayer/ infograpis/poster/booklet/ rekaman audio/video). 6,00 Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat II. 3,00 Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat II. 3,00 Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi/media sosial/radio/televisi tentang keagamaan dan pembangunan. 2,00 Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat II. 2,00 Jumlah 46,00 Madya Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat III. 6,00 14% Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat III. 4,00 Menyusun rekomendasi hasil data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran yang telah diolah. 2,00 Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat III dalam bentuk media cetak dan digital (naskah/slide/flayer/ infograpis/poster/booklet/ rekaman audio/video). 2,00 Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat III. 0,50 Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat III. 2,00 Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi/media sosial/radio/televisi tentang keagamaan dan pembangunan. 1,00 Menyusun instrumen dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat III. 1,00 Jumlah 18,50 Utama Menyusun Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat IV. 0,25 2% Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat IV. 0,25 Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat IV dalam bentuk media cetak dan digital (naskah/slide/flayer/ infograpis/poster/booklet/ rekaman audio/video). 0,50 Terlaksananya bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat IV. 0,50 Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi/media sosial/radio/televisi tentang keagamaan dan pembangunan. 0,25 Menyusun instrumen dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat IV. 0,50 Jumlah 2,25 132,75 2 Pelayanan konseling atau informasi Pertama Melaksanakan kegiatan pelayanan konseling/ informasi/dialog Kategori I. 4,00 40% 125, 0 Jumlah 4,00 Muda Melaksanakan kegiatan pelayanan konseling/ informasi/dialog Kategori II. 3,00 30% Jumlah 3,00 Madya Melaksanakan kegiatan pelayanan konseling/ informasi/dialog Kategori III. 2,00 20% Jumlah 2,00 Utama Melaksanakan kegiatan pelayanan konseling/ informasi/dialog Kategori IV. 1,00 10% Jumlah 1,00 Jumlah Konseling 10,00 3 Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan Pertama Melaksanakan pendampingan/advokasi dan/atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat I. 4,00 53% 166, 67 Jumlah 4,00 Muda Melaksanakan pendampingan/advokasi dan/atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat II. 2,00 27% Jumlah 2,00 Madya Melaksanakan pendampingan/advokasi dan/atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat III. 1,00 13% Jumlah 1,00 Utama Melaksanakan pendampingan/advokasi dan/atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat IV. 0,50 7% Jumlah 0,50 Jumlah Pendampingan dan Mediasi 7,50 4 Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan Pertama Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan/atau lintas sektor dengan organisasi/ lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat kecamatan. 12,00 40% 41, 67 Jumlah 12,00 Muda Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan/atau lintas sektor dengan organisasi/ lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat kabupaten/kota. 10,00 33% Jumlah 10,00 Madya Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan/atau lintas sektor dengan organisasi/ lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat provinsi. 6,00 20% Jumlah 6,00 Utama Aktif melakukan pengabdian masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan/atau lintas sektor dengan organisasi/ lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat nasional/ internasional. 2,00 7% Jumlah 2,00 Jumlah Kerja Sama Lintas Sektoral 30,00 5 Pengembangan model/metode /program kegiatan bimbingan atau penyuluhan Pertama Mendesain dan/atau mengembangkan model/ metode/program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat I. 8,00 47% 42, 37 Menyusun karya tulis: KTI/Pedoman/Modul/ Naskah populer dan lain-lain terkait bimbingan atau penyuluhan kegamaan atau pembangunan. 6,00 Jumlah 14,00 Muda Mendesain dan/atau mengembangkan model/ metode/program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat II. 6,00 34% Menyusun karya tulis: KTI/Pedoman/Modul/ Naskah populer dan lain-lain terkait bimbingan atau penyuluhan keagamaan atau pembangunan. 4,00 Jumlah 10,00 Madya Mendesain dan/atau mengembangkan model/ metode/program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat III. 2,00 14% Menyusun karya tulis: KTI/Pedoman/Modul/ Naskah populer dan lain-lain terkait bimbingan atau penyuluhan keagamaan atau pembangunan. 2,00 Jumlah 4,00 Utama Mendesain dan/atau mengembangkan model/ metode/program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan/atau khusus Tingkat IV. 0,50 5% Menyusun karya tulis: KTI/Pedoman/Modul/ Naskah populer dan lain-lain terkait bimbingan atau penyuluhan keagamaan atau pembangunan. 1,00 Jumlah 1,50 Jumlah Pengembangan Metode 29,50 1. Volume Beban Kerja ditentukan berdasarkan: a. Kelompok Sasaran Binaan Penyuluh Agama Katagori usia 5 s.d. 50 tahun dari seluruh umat agama Islam. b. Jumlah rerata kelompok sasaran dihitung dari kewajiban Penyuluh Agama memiliki tanggung jawab minimal 4 kelompok sasaran dalam satu tahun ditetapkan 193 kelompok sasaran. c. Volume beban kerja dihitung dari mengalikan prosentase usia binaan (usia 5 s.d. 50 tahun) dengan rerata jumlah kelompok sasaran 193. d. Volume beban kerja akhir dibagi menjadi 5 kegiatan utama Penyuluh Agama (Bobot Persentase Tugas Pertugas) dengan prosentase sebagai berikut: No Bobot Persentase Tugas Pertugas Bobot (%) 1 Bimbingan atau penyuluhan 70 2 Konseling atau informasi 15 3 Pendampingan dan mediasi masalah agama dan Pembangunan 5 Contoh perhitungan kebutuhan agama Islam untuk 1 juta umat sebagai berikut: Usia Binaan berdasarkan data DUKCAPIL untuk umat Islam Katagori usia Binaan 5 s.d. 50 tahun memiliki jumlah 72,25% maka rumus menghitung SOK (Sasaran Obyek Kerja) sebagai berikut: 1. Menghitung Umat Binaan (UB) SOK = 1.000.000 72,25 % = 722,500 2. Menghitung kelompok sasaran dengan rumus SOK (Sasaran Obyek Kerja) dibagi rata rata kelompok sasaran minimal dalam satu tahu (KSM) dengan rumus KS (Kelompok Sasaran) = UB (Umat Binaan) RKS (Rerata kelompok sasaran) KS = 722,500 193 = 3744 3. MENETAPKAN volume beban kerja dengan rumus: V (Volume beban kerja) = RKS (Rerata Kelompok Sasaran) Bobot Persentase Tugas Pertugas V Bimbingan atau penyuluhan = 3744 X 70 % = 2620 V Konseling atau informasi = 3744 X 15 % = 562 V Pendampingan dan mediasi = 3744 X 5 % = 187 V Kerjasama lintas sektoral = 3744 X 5 % = 187 V Pengembangan model/metode = 3744 X 5 % = 187 2. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama per jenjang jabatan dihitung dengan rumus sebagai berikut: Jumlah Kebutuhan = Persentase Kontribusi x Volume Beban Kerja SKR 3. Penentuan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama berlaku ketentuan: a. apabila berdasarkan perhitungan yang dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Penyuluh Agama menurut jenjang jabatan memperoleh nilai lebih besar atau sama dengan 0,50 maka dapat ditetapkan jumlah kebutuhan Penyuluh Agama berjumlah 1 (satu) orang (pembulatan ke atas); dan b. apabila berdasarkan perhitungan yang dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Penyuluh Agama menurut jenjang jabatan memperoleh nilai kurang dari 0,50 maka tidak dapat ditetapkan jumlah kebutuhan Penyuluh Agama (pembulatan ke bawah). 4. Penentuan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk tiap jenjang jabatan: 4 Kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan 5 5 Pengembangan model, metode atau program kegiatan dan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan 5 a. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk jenjang Ahli Pertama: Persentase Konstribusi Ahli Pertama (P) x Volume Beban Kerja (V) = SKR b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk jenjang Ahli Muda: Persentase Konstribusi Ahli Muda (P) x Volume Beban Kerja (V) = SKR c. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk jenjang Ahli Madya: Persentase Konstribusi Ahli Madya (P) x Volume Beban Kerja (V) = SKR d. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama untuk jenjang Ahli Utama: Persentase Konstribusi Utama (P) x Volume Beban Kerja (V) = SKR 5. Contoh penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dengan simulasi lanjutan pada angka 4 dengan rincian sebagai berikut: a. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama Nama Jabatan : Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama No Tugas Pokok JFPA Sasaran Kegiatan (Output) SKR Persentase Kontribusi Setiap Jenjang (P) Volume Beban Kerja (V) Kebutuhan PxV/SKR 1 Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan 9,42 50 2.620 138,4 Jumlah 138,4 Pembulatan 138 2 Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan 125,0 40 562 1,8 Jumlah 1,8 Pembulatan 2 3 Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan 166, 67 53 187 0,6 Jumlah 0,6 Pembulatan 1 4 Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan 41,67 40 187 1,8 Jumlah 1,8 Pembulatan 2 5 Pengembangan model/metode /program kegiatan bimbingan atau penyuluhan 42,37 47 187 2,1 Jumlah 2,1 Pembulatan 2 Tabel di atas memperlihatkan hasil penghitungan kebutuhan JFPA sesuai dengan rumusan penghitungan kebutuhan Penyuluh Agama Pertama: Persentase Konstribusi (P) x beban kerja (V) = Σ SKR Penjelasan: 1. Volume Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan = (50 % X 2.620) 9,42 Jumlah = 138,4 Pembulatan = 138 2. Volume Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan = (40 % X 562) 125,00 Jumlah = 1,8 Pembulatan = 2 3. Volume Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan = (53% X 187) 166,67 Jumlah = 0,6 Pembulatan = 1 4. Volume Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan = (40% X 187) 41,67 Jumlah = 1,8 Pembulatan = 2 5. Volume Pengembangan model/metode/program kegiatan bimbingan atau penyuluhan = (47% X 187) 42,37 Jumlah = 2,1 Pembulatan = 2 b. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Muda Nama Jabatan : Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Muda Ikhtisar Jabatan : No Tugas Pokok JFPA Sasaran Kegiatan (Output) SKR Persentase Kontribusi Setiap Jenjang (P) Volume Beban Kerja (V) Kebutuhan PxV/SKR 1 Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan 9,42 35 2.620 96,4 Jumlah 96,4 Pembulatan 96 2 Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan 125,0 30 562 1,3 Jumlah 1,3 Pembulatan 1 3 Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan 166,6 7 27 187 0,3 Jumlah 0,3 Pembulatan 0 4 Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan 41,67 33 187 1,5 Jumlah 1,5 Pembulatan 2 5 Pengembangan model/metode /program kegiatan bimbingan atau penyuluhan 42,37 34 187 1,5 Jumlah 1,5 Pembulatan 2 Tabel di atas memperlihatkan hasil penghitungan kebutuhan JFPA sesuai dengan rumusan penghitungan kebutuhan Penyuluh Agama Muda: Persentase Konstribusi Ahli Muda (P) x beban kerja (V) = Σ SKR Penjelasan: 1. Volume Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan = (35 % X 2.620) 9,42 Jumlah = 96,4 Pembulatan = 96 2. Volume Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan = (30 % X 562) 125,00 Jumlah = 1,3 Pembulatan = 1 3. Volume Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan = (27% X 187) 166,67 Jumlah = 0,3 Pembulatan = 0 4. Volume Pelaksanaan kegiatan kerja sama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan = (33% X 187) 41,67 Jumlah = 1,5 Pembulatan = 2 5. Volume Pengembangan model/metode/program kegiatan bimbingan atau penyuluhan = (34% X 187) 42,37 Jumlah = 1,5 Pembulatan = 2 c. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Madya Nama Jabatan : Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Madya Ikhtisar Jabatan : No Tugas Pokok JFPA Sasaran Kegiatan (Output) SKR Persentase Kontribusi Setiap Jenjang (P) Volume Beban Kerja (V) Kebutuhan PxV/SKR 1 Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan 9,42 14 2.620 38,8 Jumlah 38,8 Pembulatan 39 Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan 125,0 20 562 0,9 Jumlah 0,9 Pembulatan 1 3 Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan 166,6 7 13 187 0,1 Jumlah 0,1 Pembulatan 0 4 Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan 41,67 20 187 0,9 Jumlah 0,9 Pembulatan 1 5 Pengembangan model/metode /program kegiatan bimbingan atau penyuluhan 42,37 14 187 0,6 Jumlah 0,6 Pembulatan 1 Tabel di atas memperlihatkan hasil penghitungan kebutuhan JFPA sesuai dengan rumusan penghitungan kebutuhan Penyuluh Agama Madya: Persentase Konstribusi Ahli Madya (P) x beban kerja (V) = Σ SKR Penjelasan: 1. Volume Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan = (14 % X 2.620) 9,42 Jumlah = 38,8 Pembulatan = 39 2. Volume Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan = (20 % X 562) 125,00 Jumlah = 0,9 Pembulatan = 1 3. Volume Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan = (13% X 187) 166,67 Jumlah = 0,1 Pembulatan = 0 4. Volume Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan = (20% X 187) 41,67 Jumlah = 0,9 Pembulatan = 1 5. Volume Pengembangan model/metode/program kegiatan bimbingan atau penyuluhan = (14% X 187) 42,37 Jumlah = 0,6 Pembulatan = 1 d. Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama Nama Jabatan : Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama Ikhtisar Jabatan : No Tugas Pokok JFPA Sasaran Kegiatan (Output) SKR Persentase Kontribusi Setiap Jenjang (P) Volume Beban Kerja (V) Kebutuhan PxV/SKR 1 Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan 9,42 2 2.620 4,7 Jumlah 4,7 Pembulatan 5 2 Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan 125,0 10 562 0,4 Jumlah 0,4 Pembulatan 0 3 Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan 166,6 7 7 187 0,1 Jumlah 0,1 Pembulatan 0 4 Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan 41,67 7 187 0,3 Jumlah 0,3 Pembulatan 0 5 Pengembangan model/metode /program kegiatan bimbingan atau penyuluhan 42,37 5 187 0,2 Jumlah 0,2 Pembulatan 0 Tabel di atas memperlihatkan hasil penghitungan kebutuhan JFPA sesuai dengan rumusan penghitungan kebutuhan Penyuluh Agama Utama: Persentase Konstribusi Ahli Utama (P) x beban kerja (V) = Σ SKR Penjelasan: 1. Volume Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan = (2 % X 2.620) 9,42 Jumlah = 4,7 Pembulatan = 5 2. Volume Pelayanan Konseling dan Informasi Keagamaan = (10 % X 562) 125,00 Jumlah = 0,4 Pembulatan = 0 3. Volume Pendampingan dan mediasi masalah agama dan pembangunan = (7% X 187) 166,67 Jumlah = 0,1 Pembulatan = 0 4. Volume Pelaksanaan kegiatan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan = (7% X 187) 41,67 Jumlah = 0,3 Pembulatan = 0 5. Volume Pengembangan model/metode/program kegiatan bimbingan atau penyuluhan = (5% X 187) 42,37 Jumlah = 0,2 Pembulatan = 0 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. NASARUDDIN UMAR
Your Correction