Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tahapan: a. pimpinan merekomendasikan PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembangan Tafsir Al-Qur’an melalui promosi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan Jabatan Fungsional; dan c. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an melalui promosi.
Your Correction