Correct Article 5
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tahapan:
a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usul kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen:
1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
3. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
6. fotokopi sertifikat uji Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang;
7. surat pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an yang menyatakan memiliki pengalaman melakukan kegiatan Pengembangan Tafsir Al- Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun secara
kumulatif; dan
8. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an meneruskan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; dan
e. PRESIDEN MENETAPKAN keputusan perpindahan dari jabatan lain bagi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Utama.
Your Correction
