Correct Article 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. PNS yang telah memenuhi persyaratan mengajukan permohonan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an Ahli Pertama kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada LPMQ dengan melampirkan dokumen:
1. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
2. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;
3. surat keterangan memiliki integritas dan moralitas yang baik yang ditandatangani oleh atasan langsung;
4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
6. fotokopi nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam l (satu) tahun terakhir;
b. pejabat yang membidangi kepegawaian menyampaikan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya meneruskan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian; dan
e. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Your Correction
