Correct Article 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
(1) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh tim penguji internal pemerintah yang terdiri atas:
a. biro yang membidangi kepegawaian; dan
b. unit yang membidangi Pengembangan Tafsir Al- Qur’an.
(2) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
a. akademisi;
b. praktisi ahli; dan/atau
c. asesor pemerintah dan asesor independen yang membidangi sumber daya manusia.
Your Correction
