Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh tim penguji internal pemerintah yang terdiri atas: a. biro yang membidangi kepegawaian; dan b. unit yang membidangi Pengembangan Tafsir Al- Qur’an. (2) Tim penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan: a. akademisi; b. praktisi ahli; dan/atau c. asesor pemerintah dan asesor independen yang membidangi sumber daya manusia.
Your Correction