Correct Article 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat bekerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. perguruan tinggi; dan
c. lembaga yang mengembangkan kajian Al-Qur’an baik dalam maupun luar negeri.
Your Correction
