Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelatihan: a. fungsional; dan b. teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lain meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; dan e. studi banding.
Your Correction