Correct Article 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Tafsir Al-Qur’an wajib diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelatihan:
a. fungsional; dan
b. teknis di bidang Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengembang Tafsir Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lain meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan
e. studi banding.
Your Correction
