Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Your Correction