Correct Article 10
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengembang Tafsir Al- Qur’an selama diberhentikan.
(3) Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diberhentikan karena ditugaskan di luar jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur’an terakhir yang
didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Your Correction
