Correct Article 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an
Current Text
(1) Pengembang Tafsir Al-Qur’an diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatannya;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian disertai dengan alasan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terjadi dalam hal Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an yang diduduki.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Pengembang Tafsir Al-Qur’an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengembangan Tafsir Al-Qur’an.
Your Correction
