Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 760) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: