Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan, MENETAPKAN kebijakan, dan memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan,
akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
10. Dekan adalah pimpinan Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
11. Direktur adalah pimpinan Pascasarjana pada Institut.
12. Ketua Lembaga adalah pimpinan lembaga pada Institut.
13. Kepala Pusat adalah pimpinan pusat pada Institut.
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
17. Alumni adalah lulusan pada Institut.
18. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
20. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
21. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
22. Menteri adalah Menteri Agama.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(1) Busana akademik di lingkungan Institut terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan adalah jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat lainnya.
(3) Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, dan pengukuhan Profesor serta promosi Doktor.
(4) Toga jabatan:
a. dibuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (kode gradasi #111111), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan, pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru selebar 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (flooi);
b. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna hijau (kode gradasi #008800) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor; dan
c. dekan, Profesor dan wakil dosen disesuaikan dengan warna dasar bendera fakultas masing- masing.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kucir lilitan benang berwarna sesuai dengan warna kerah toga;
b. lingkaran kepala topi toga berbentuk bulat, tebal, dan elastis.
Lebar lingkaran kepala bagian atas (yang melekat pada kepala bagian atas lebih melebar 1 cm dari lingkaran kepala bagian bawah dan berbentuk melengkung);
c. kalung jabatan Rektor dan wakil rektor dikenakan
di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode gradasi #111111);
d. kalung jabatan Dekan dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari logam tipis; tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #111111); dan
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari logam tipis berbentuk logo institut dengan ukuran garis tengah 9 cm berwarna putih perak (kode gradasi #111111).
(6) Toga wisudawan adalah jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Institut, baik Program Sarjana Strata (S1), Program Magister (S2) maupun Program Doktor (S3).
(7) Toga wisudawan terbuat dari kain berwarna hitam, ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut dengan resleting di bagian belakang, lengan panjang, adanya lipatan (flooi) pada lengan atas toga.
Tampak pada bagian ujung lengan kanan dan kiri terdapat lis dengan warna dasar fakultas masing- masing, berjumlah satu lis untuk program Sarjana Strata Satu (S1), dua lis untuk program Sarjana Strata Dua (S2) dan tiga lis untuk program Sarjana Strata Tiga (S3) dengan ukuran 2 cm.
(8) Kelengkapan toga wisudawan adalah kalung toga terbuat dari kain yang di ujungnya dipertemukan dengan logo institut yang terbuat dari alumunium dan topi yang bentuk segi lima berwarna hitam (kode gradasi #111111), dengan tali kuncir sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas dan program Pascasarjana.
(9) Jaket almamater mahasiswa berbentuk semi jas, pada bagian dada sebelah kiri terdapat logo institut. Bagi mahasiswa program Sarjana Strata Satu (S1) berwarna hijau (kode gradasi 008800 ), dan program Sarjana Strata Dua (S2) berwarna biru (kode gradasi #000044).
(10) Jaket alamamater tenaga pendidik dan kependidikan
berbentuk Jas resmi berwarna gelap (kode gradasi #330000) pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.