Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah selanjutnya disebut Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
2. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Senat Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang selanjutnya disebut Senat adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan kepada dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dan Ketua dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi di bidang akademik.
5. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
6. Menteri adalah Menteri Agama.