Correct Article 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Current Text
(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidang, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
